Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Memuat Headline...
HEADLINE

DPMPTSP Sumenep Gelar Pendampingan LKPM 2026 demi Genjot Kepatuhan Investor

DPMPTSP Sumenep Gelar Pendampingan LKPM 2026 demi Genjot Kepatuhan Investor



KOTA SUMENEPsmp.langgampos.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep terus bergerak aktif dalam mengawal iklim investasi daerah. 


Langkah konkret ini diwujudkan melalui serangkaian kegiatan bimbingan teknis (bimtek), pembinaan, serta pendampingan langsung bagi para pelaku usaha untuk memfasilitasi penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II dan Semester I Tahun 2026.

Upaya jemput bola ini sengaja diinisiasi oleh pemerintah daerah setempat guna memastikan seluruh penanam modal di Kabupaten Sumenep dapat memenuhi kewajiban regulasinya dengan tepat, cepat, dan akurat.

Mengapa Kualitas Pelaporan LKPM Sangat Krusial?


Kebijakan ini diambil bukan sekadar untuk memenuhi aspek administratif formal. 

Pemerintah daerah memandang bahwa validitas data dari pelaku usaha memiliki peran strategis yang jauh lebih besar bagi roda perekonomian makro di tingkat regional.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Herman Haryanto, menegaskan bahwa pelaksanaan agenda ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelaporan investasi di wilayahnya. 

Data yang dilaporkan oleh para investor nantinya akan menjadi indikator penting dan fondasi utama bagi pemerintah dalam memantau tren serta perkembangan iklim usaha riil di daerah.

Optimalisasi Sistem OSS RBA dan Pendampingan Langsung


Melalui program pembinaan ini, para peserta mendapatkan pembekalan intensif mengenai regulasi terbaru serta tata cara pengisian LKPM secara daring melalui ekosistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Dengan pemahaman teknis yang matang, para pelaku usaha diharapkan mampu menyajikan data realisasi investasi, serapan tenaga kerja lokal, hingga hambatan operasional yang dihadapi di lapangan secara transparan dan tepat waktu.

Lebih dari sekadar memaparkan teori, DPMPTSP Sumenep juga menerapkan metode asistensi privat guna memastikan efektivitas kegiatan.

"Selain penyampaian materi, DPMPTSP juga memberikan pendampingan secara langsung kepada setiap peserta. Petugas membantu proses pengisian hingga laporan berhasil dikirim dan memperoleh status 'diterima' dalam sistem," ujar Herman saat memberikan keterangan pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Antisipasi Sanksi Administratif bagi Pelaku Usaha


Langkah proaktif dari dinas terkait ini sekaligus menjadi sistem peringatan dini bagi para investor. 

Kelalaian atau keterlambatan dalam mengirimkan dokumen LKPM dapat berdampak fatal terhadap legalitas dan keberlangsungan operasional korporasi.

Herman menjelaskan, agenda pendampingan ini dirancang untuk mendongkrak kepatuhan investor sekaligus memitigasi risiko sanksi administratif akibat keterlambatan atau absennya pelaporan. 

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku usaha yang tidak patuh dapat dijatuhi sanksi bertahap, mulai dari teguran atau peringatan tertulis, pembatasan ruang gerak kegiatan usaha, hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha.

Payung Hukum Pelaksanaan Perizinan Berbasis Risiko


Sebagai wujud komitmen terhadap prinsip E-E-A-T (Expertise, Authoritativeness, Trustworthiness), seluruh materi bimtek dan prosedur pengawasan yang dijalankan oleh DPMPTSP Sumenep didasarkan secara ketat pada regulasi berkekuatan hukum tetap, meliputi:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Melalui sinergi yang kuat antara regulasi pusat dan implementasi di daerah, Sumenep optimistis mampu membangun ekosistem investasi yang sehat dan transparan.

"Kami berharap tingkat kepatuhan pelaporan LKPM semakin meningkat sehingga data realisasi investasi di Kabupaten Sumenep dapat tersaji secara akurat dan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengembangan investasi daerah," pungkas Herman.


(*)








Keyword:

DPMPTSP Sumenep, LKPM 2026, Investasi Sumenep, OSS RBA, Kepatuhan Investor, Realisasi Investasi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Herman Haryanto, Perizinan Berbasis Risiko, Berita Sumenep, Jurnalistik Investasi, Regulasi Investasi, BKPM 2026



Sumber: RRI.co.id